Bengkulu utara – Dari 2.355 tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, sebanyak 2.306 orang di antaranya diusulkan ke Kemenpan-RB untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Dengan rincian, tenaga non-ASN R2 atau yang diangkat sebelum tahun 2005 sebanyak 2 orang, kemudian R3 atau honorer yang sudah terdata di database BKN sebanyak 1.590 orang.
Kemudian, untuk R4 atau non-ASN yang tidak masuk data BKN sebanyak 633 orang, serta R3T atau tambahan sebanyak 81 orang. Sementara sisanya, 49 orang lagi tidak diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Dikatakan Kepala Bidang Pemberdayaan SDM Badan Kepegawaian dan SDM Bengkulu Utara, Muhcsinin, pengusulan tidak dilakukan karena ada beberapa penyebab. Salah satunya sudah tidak aktif bekerja di instansi Pemkab Bengkulu Utara.
Sedangkan untuk tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu ini sesuai dengan jadwal dari Menpan-RB berakhir pada 20 Agustus kemarin dan tahapan selanjutnya yakni penetapan kebutuhan hingga 31 Agustus.
Sementara itu, pengumuman alokasi kebutuhan secara bertahap dilaksanakan mulai 21 Agustus sampai 1 September.
“Dari Amselnas melalui BKN dan lainnya tidak diusulkan karena empat sebab: untuk kategori R2 dan R3 ada yang tidak aktif dan meninggal dunia, untuk R4 tidak ada tambahan anggaran atau formasi. Tapi kebanyakan, 49 orang yang tidak diusulkan dari dinasnya menyatakan tidak aktif bekerja lagi,” ujar Muhcsinin, Kabid PSDM BKPSDM Bengkulu Utara.
Novan Alqadri

















