Kaltim – Kejaksaan Tinggi Kaltim menahan dua orang eks Kadistamben Kabupaten Kukar.
Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi, karena melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan negara rugi Rp 500 miliar.
Dua orang eks Kadistamben Kabupaten Kukar
- BH eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009-2010
- ADR eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi atau Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011-2013
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo mengatakan keduanya melakukan penyalahgunaan kewenangan.
Sehingga tiga perusahaan batu bara, yaitu PT. JMB, PT. ABE dan PT. KRA melakukan penambangan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
BH eks Kadistamben Kukar 2009-2010
Danang yang juga membongkar kasus pertambangan di Provinsi Bengkulu ini menjelaskan, tersangka BH saat itu menerbitkan IUP OP untuk PT KRA, PT ABE dan PT JMB.
Akibatnya ketiga perusahaan batu bara itu melakukan penambangan di HPL Nomor 01, padahal perijinan di HPL Nomor 01 tidak tuntas.
ADR eks Kadistamben Kukar 2011-2013
Sedangkan untuk Tersangka ADR pada tahun 2011-2012 telah membiarkan penambangan secara tidak benar tanpa ijin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di HPL Nomor 01.

















