Atas hal tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 500 miliar.
3 perusahaan batu bara tersebut telah menjual hasil tambang dan meninggalkan kerusakan lingkungan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkap Kasi Penyidikan Kejati, Danang Prasetyo.
Selanjutnya terhadap para tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan, dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.
(**)

















