Kepahiang – Dua orang warga Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan ditangkap Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Tim Macan Jupi Satresnarkoba Polres Kepahiang, menangkap keduanya pada Rabu (25/02) malam.
Saat itu tersangka IR dan AD sedang mengendarai motor di Desa Taba Sating, Kecamatan Tebat Karai.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda didampingi oleh Kasat Narkoba, Iptu. Hidayat Risda Pratama menyampaikan sempat terjadi aksi kejar-kejaran saat penangkapan.
“Awalnya mereka mengendarai sepeda motor, namun saat anggota mendekati, kedua tersangka berinisial I-R dan A-D mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan setelah pengejaran,” ungkap Kapolres.
Dalam kasus ini, IR berstatus karyawan swasta dan belum pernah memiliki catatan hukum.
Sedangkan A-D yang belum bekerja pernah terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) pada tahun 2022 silam.
“Dari 2 tersangka yang kita amankan ini, salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang berbeda sedangkan satunya lagi belum terlibat tindak pidana,” lanjut Kapolres.
Barang Bukti Hasil Penangkapan
Saat Tim Macan Jupi menggeledah badan keduanya, barang bukti sabu ditemukan dalam kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka IR.
- Sabu
- 2 Unit HP merek VIVO Y51 dan TECHNO,
- 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BD 3745 IW.
“Sabu-sabu yang disita terbagi dalam paket kecil hingga sedang, dengan total yang diduga mencapai ratusan gram.
Page 1 of 3

















