Semua barang bukti telah kami bawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Hidayat.
Asal dan Tujuan Narkotika
Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang tersebut dari Kabupaten Lintang Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan.
“Kalau pengakuannya, mendapatkan barang itu dari provinsi tetangga dan salah satu tersangka merupakan tersangka residivis.
Saat ini keduanya sudah kita amankan di Polres Kepahiang,” tambah Kasat Narkoba Polres Kepahiang.
Selain itu, narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawanya ke kota Bengkulu.
Kasat juga menegaskan Satnarkoba Polres Kepahiang berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkoba.
“Semuanya akan kita tindak tegas tanpa terkecuali. Pastinya tidak ada toleransi untuk masyarakat yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu,” tandas Kasat Narkoba Polres Kepahiang.
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang diikuti dengan Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


















