Bengkulu Utara – Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Bengkulu Utara menerima tiga surat pengunduran diri dari calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga guru.
Sebelumnya, dua calon peserta mengundurkan diri dengan alasan masing-masing, yaitu ikut suami dan tidak mendapat jam mengajar.
Sementara satu calon lainnya mengundurkan diri dengan alasan karena ingin mengikuti tes CPNS tahun 2026. Ketiganya kini resmi tidak lagi menjadi tenaga non-ASN atau dinyatakan dirumahkan.
Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Bengkulu Utara, Verry Fajriansyah, mengatakan bahwa calon PPPK yang mengundurkan diri masih diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS karena belum masuk tahap pengusulan NIP.
“Untuk tahap usulan nomor induk, kami terkendala satu data yang belum masuk ke dalam LTG (Ruang Talenta Guru). Untuk tenaga guru dari Kemendikbud memang belum masuk ke aplikasi LTG, jadi kami belum bisa lanjut,” ujar Verry Fajriansyah.
BKPSDM Bengkulu Utara menyampaikan bahwa kendala tersebut sedang diproses oleh Dinas Pendidikan untuk penyesuaian penempatan peserta.