
Meski tak kelar hingga akhir tahun 2025 ini, namun sesuai kontrak, pihak pelaksana mendapat tambahan waktu selama 60 hari atau hingga Februari 2026 mendatang namun diupayakan maksimal akhir Januari 2026 sudah rampung.
“Kalau aturan sesuai kontrak, kita mendapatkan tambahan perpanjangan waktu selama 60 hari atau di bulan Februari mendatang, tapi kita maksimalkan akhir Januari nanti sudah selesai,” tambahnya.
Untuk diketahui, diawal proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Penago I Kecamatan Ilir Talo ini, sempat dikunjungi Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya, Trian Yunanda pada Kamis sore 18 September 2025 lalu.
Menurut Kades Penago I Rustam Efendi, pelaksanaan kegiatan proyek strategis nasional ini hanya memanfaatkan waktu hanya 3 bulan sejak pertengahan September lalu, dengan menggunakan anggaran dari APBN senilai Rp 12 miliar dan dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan PT. Karsa Prabala.
Pekerjaan fisik terberat menurutnya saat pihak kontraktor melakukan pematangan lahan gambut seluas kurang lebih 1 hektare yang sebelumnya merupakan lahan hibah warga desa setempat Dwi Hermawan, untuk mendukung program Kampung Nelayan Merah Putih ini.

















