Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menurunkan tim hukum untuk membantu dan memberikan pendampingan terhadap 37 guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong yang saat ini terlibat perkara hukum.
Para guru tersebut dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh mantan kepala sekolah berinisial A-D dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasya Pase, menyampaikan bahwa kehadiran tim hukum merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik agar proses hukum yang berjalan tetap adil dan tidak mengganggu aktivitas belajar-mengajar.
Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Kapolda Bengkulu agar perkara ini dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong, mengingat lokus kejadian berada di wilayah tersebut.
Ia juga berharap kasus ini segera menemukan titik terang agar kegiatan mengajar tidak terganggu.
“Insyaallah besok kami bersama kantor hukum dan rekan akan datang ke SMKN 2 Rejang Lebong untuk menemui ke-37 guru tersebut dan menandatangani surat kuasa.
Dalam hal ini, kami bertindak untuk mendampingi proses hukum di Polres Rejang Lebong dan lainnya. Kami juga akan menyurati Kapolda agar perkara ini dialihkan ke Polres Rejang Lebong,” ujar Ana Tasya Pase, tim kuasa hukum Pemprov Bengkulu.
Sebelumnya, para guru SMKN 2 Rejang Lebong pernah menyampaikan aspirasi meminta Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mencopot jabatan kepala sekolah tersebut karena dinilai arogan dan tidak layak memimpin.
Permintaan itu dikabulkan, sehingga per 18 Juni 2025 jabatan kepala sekolah dicopot dan yang bersangkutan di nonaktifkan.
Tidak terima dengan keputusan itu, mantan kepala sekolah melaporkan para guru ke Polda Bengkulu dengan tuduhan pencemaran nama baik yang membuatnya kehilangan pekerjaan.
Adrian M Yusuf

















