Dalam aturan tersebut, setiap pemindahan kuasa pertambangan wajib dilengkapi dengan rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi.
Rekomendasi itu harus didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif, serta hasil penelitian lapangan yang dilakukan oleh tim yang berwenang. Namun dalam kasus ini, syarat tersebut tidak dipenuhi.
2. Bando Amin C Kader mantan Bupati Kepahiang Periode 2005-2010 dan 2010-2015
Mantan Bupati Kepahiang dua periode ini pun berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Kamis, 12 Februari 2026, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang melakukan penggeledahan di rumahnya untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan Gelanggang Olahraga (GOR).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang mengamankan 20 dokumen yang diduga berkaitan dengan pengadaan lahan.
3. Syamsul Effendi mantan Bupati Rejang Lebong
Mantan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi juga berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.
Kamis, 12 Februari 2026, Syamsul mendatangi Kejaksaan Negeri Rejang Lebong untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

















