• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tak Berkategori

5 Kriteria Pekerja Rentan yang Menjadi Tanggung Jawab OPD Pemprov Bengkulu

Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025

Agus Faizar by Agus Faizar
2 September 2025
in Tak Berkategori
0
5 Kriteria Pekerja Rentan yang Menjadi Tanggung Jawab OPD Pemprov Bengkulu

Bengkulu – Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menerbitkan Surat Edaran untuk pekerja rentan.

Surat Edaran Nomor 500.15.14.2/3/DKTTRANS/08/2025 tentang Imbauan Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Baca Juga

Tak Perlu ke Bengkel, Begini Cara Bersihkan Sendiri Filter CVT Motor Matic

hello world

Penerbitan Surat Edaran kepada seluruh OPD Pemprov Bengkulu ini untuk mempercepat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat regulasi nasional, mulai dari:

  • Undang-Undang Ketenagakerjaan
  • Undang Undang BPJS
  • Instruksi Presiden tentang optimalisasi program jaminan sosial
  • Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri.

Berdasarkan isi Surat Edaran itu, OPD wajib memfasilitasi pembayaran premi jaminan sosial bagi pekerja rentan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD.

Adapun pekerja rentan yang dimaksud tersebut antara lain:

  1. Asisten rumah tangga
  2. Pengasuh anak (babysitter)
  3. Penjaga kebun/ladang
  4. Petugas keamanan rumah
  5. Sopir

Perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan meliputi sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas sesuai indikasi medis,
  • Santunan tidak mampu bekerja hingga 100% upah selama 12 bulan pertama,
  • Santunan kematian Rp42 juta, serta santunan meninggal akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali upah,
  • Santunan cacat hingga Rp56 juta,
  • Beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua anak,
  • Layanan homecare maksimal Rp20 juta,
  • Santunan biaya pemakaman Rp10 juta,
  • Penggantian biaya transportasi darat, laut, dan udara sesuai ketentuan.

Besaran iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan.

Untuk periode September–Desember 2025, total iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp67.200.

Pendaftaran pekerja rentan dilakukan melalui pengumpulan data oleh masing-masing OPD, kemudian dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu.

Implementasi dan evaluasi program akan dilaporkan secara berkala oleh pimpinan OPD.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya dalam mendukung program nasional perlindungan pekerja rentan sekaligus upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di daerah.

(**)

Tags: BPJS KetenagakerjaanOPD Pemprov BengkuluPekerja RentanPemprov BengkuluSurat Edaran Pekerja Rentan
ShareSendTweet
Previous Post

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Mantan KCP Bank, PH: Kami Bantah saat Pembuktian

Next Post

Korban Investasi Bodong di Seluma Bertambah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Related Posts

Tak Perlu ke Bengkel, Begini Cara Bersihkan Sendiri Filter CVT Motor Matic
Tak Berkategori

Tak Perlu ke Bengkel, Begini Cara Bersihkan Sendiri Filter CVT Motor Matic

2 minggu ago
Tak Berkategori

hello world

1 bulan ago
Tak Berkategori

Hello World!

1 bulan ago
Tak Berkategori

Hello World!

1 bulan ago
Kapolresta Bengkulu dan Personel Beradu Skill Menggocek Bola dengan Wartawan
Bengkulu

Kapolresta Bengkulu dan Personel Beradu Skill Menggocek Bola dengan Wartawan

2 bulan ago
Siswi 17 Tahun Jadi Korban Duda Muda Anak Satu di Kepahiang
Tak Berkategori

Siswi 17 Tahun Jadi Korban Duda Muda Anak Satu di Kepahiang

2 bulan ago
Next Post
Korban Investasi Bodong di Seluma Bertambah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Korban Investasi Bodong di Seluma Bertambah, Kerugian Capai Rp 2 Miliar

Harga TBS Sawit Tiap Pabrik di Mukomuko Beda Nasib, Tertinggi Segini

Harga TBS Sawit Tiap Pabrik di Mukomuko Beda Nasib, Tertinggi Segini

POPULAR NEWS

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

IRT Muda Beranak 2 di Seluma Nekat Mengakhiri Hidup dan Merekam Aksinya di Polindes

13 Februari 2026
Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

Kondisi Terakhir IRT Muda Ulu Talo Seluma Setelah 6 Jam Menjalani Perawatan Medis

13 Februari 2026
Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

Kadisnakertrans Seluma Wanharudin Laporkan Sekdis ke Polisi

20 Januari 2026
Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

Pegawai Pengadilan Negeri Tais Meninggal Dunia Karena Kecelakaan, Begini Kronologisnya

18 Februari 2026
Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

Daftar Nama Lengkap Kepala Sekolah dan Guru SD-SMP di Seluma yang Terkena Mutasi

13 Februari 2026

EDITOR'S PICK

6 Tanaman yang Bisa Mencegah Tikus Masuk ke Dalam Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mencegah Tikus Masuk ke Dalam Rumah

8 September 2025
Kejaksaan Geledah Rumah Bando Amin Mantan Bupati Kepahiang

Kejaksaan Geledah Rumah Bando Amin Mantan Bupati Kepahiang

12 Februari 2026
Ketua DPRD Seluma Sarankan Tambang Emas Dikaji Ulang Pasca Banjir Bandang Landa 3 Provinsi di Sumatera

Ketua DPRD Seluma Sarankan Tambang Emas Dikaji Ulang Pasca Banjir Bandang Landa 3 Provinsi di Sumatera

5 Desember 2025
Pengadaan Sapi Bumdes Nanti Agung Ilir Talo Seluma Diprotes BPD

Pengadaan Sapi Bumdes Nanti Agung Ilir Talo Seluma Diprotes BPD

25 Mei 2026
Camkohatv

Camkohatv.id Mengabarkan dan mencerahkan. Selalu mengutamakan informasi bermanfaat dan menarik.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Religi
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Uncategorized

Recent Posts

  • Syarat dan Angsuran Kupedes BRI Rp 30 Juta, Bisa Diajukan Semua Sektor Usaha
  • Manusia Sudah Berada di Fase Kiamat, Simak Ulasan Ustad Adi Hidayat Berikut
  • Dear Ibu-ibu, Begini Cara Menyimpan Sayuran di Kulkas agar Segar dan Awet
  • Jika Pria Disiapkan Bidadari di Surga, Bagaimana dengan Wanita? Begini Kajian dari Ustad Adi Hidayat
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.