Mukomuko – Dugaan tindakan pidana korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko yang melibatkan 6 ASN sebagai tersangka, telah selesai hingga tingkat kasasi Pengadilan Negeri.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu memutuskan perkara 6 orang tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko dari tahun 2016 hingga tahun 2021.
Namun proses ini masih berlanjut karena banding dan akhirnya keputusan inkrah sudah keluar dan terdakwa menjalani hukuman.
Saat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, menyatakan tengah melakukan proses pemberhentian sementara untuk 6 orang tersangka tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran RSUD yang sumber dana dari BLUD tahun 2016 sampai 2021 tersebut, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 4,8 miliar lebih, setelah dihitung Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Para terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Negeri dan banding. Mereka adalah mantan Direktur RSUD tahun 2016 hingga 2020 Dokter Tugur Anjastiko.