Bengkulu – Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengeluarkan Surat Edaran untuk seluruh masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Edaran ini berkaitan dengan aktivitas masyarakat saat menyambut libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Berdasarkan prediksi stasiun meteorologi kelas III Fatmawati tentang ancaman cuaca ekstrem dan hujan lebat.
Hal ini juga menindak lanjuti surat edaran Mendagri nomor 300.2.8/9333/SJ terkait dengan kesiapsiagaan menghadapi bencana Hidrometeorologi.
Gubernur Bengkulu meminta masyarakat provinsi Bengkulu meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, terutama menyambut malam pergantian tahun 2026 mendatang.
Gubernur mengingatkan agar masyarakat memperbanyak mitigasi langit dengan memperbanyak zikir dan memohon perlindungan Allah SWT guna memperkuat mitigasi yang dilakukan oleh Pemprov melalui pasukan siaga bencana yang dilakukan oleh tim siaga bencana.
“Upaya penanggulangan kita lakukan, namun mitigasi jalur langit merupakan hal mutlak atas ketentuan Allah,” sampai Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga mengeluarkan larangan kepada pemilik usaha maupun pengelola tempat hiburan untuk memfasilitasi warga provinsi Bengkulu merayakan pergantian tahun.
“Kami menghimbau agar tidak euforia menyambut tahun baru, Perbanyak Zikir, ibadah menurut agama masing-masing dan memohon perlindungan Allah SWT,” sampai Gubernur.
Imbauan untuk Seluruh Masyarakat di Provinsi Bengkulu
- Meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan aktivitas, baik di darat, laut maupun udara
- Menghindari tempat-tempat yang berpotensi rawan bencana, seperti kawasan pantai karena kecenderungan ombak dan gelombang tinggi
- Melaksanakan gotong royong secara berkala membersihkan saluran air dan drainase di lingkungan sekitar
- Mengisi kegiatan menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama masing-masing dan khusus untuk pemeluk agama Islam agar menggelar Zikir Istigasah dan doa agar terhindar dari berbagai musibah
- Tidak melaksanakan pergantian malam Tahun Baru 2026 dengan cara meniupkan terompet, membakar kembang api/ mercon serta kebut-kebutan di jalan raya;
- Untuk seluruh pemilik tempat hiburan dan pengelola tempat wisata agar tidak melaksanakan/memfasilitasi malam pergantian Tahun Baru 2026 secara berlebihan.
(Nico Relius)

















