Bengkulu utara – Di Bengkulu Utara, sudah terealisasi Rp 103 miliar, pada pencairan dana desa tahap I, dari total alokasi dana desa tahun 2025 sebesar Rp 171,84 miliar di 215 desa.
Sehingga, tersisa Rp 68 miliar dana desa Tahap II, yang akan diusulkan untuk dicairkan oleh masing-masing desa.
Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Rahmat Hidayat mengatakan, hingga saat ini sudah 70 desa yang mencairkan dana desa Tahap II atau 32,56%, dengan dana yang dicairkan kurang lebih Rp 33,5 miliar.
Rahmat mengingatkan agar pemerintah desa dapat merealisasikan uang negara tersebut dengan integritas dan bertanggung jawab. Serta merealisasikanya sesuai dengan yang telah diatur dalam Permendes PDTT Nomor 2 dan PMK Nomor 108 Tahun 2024.
Dana desa tahun 2025 diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa pemberian BLT, kemudian pelayanan kesehatan dasar, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi desa.
Kemudian untuk 145 desa yang belum mengajukan pencairan dana desa tahap II, dideadline hingga Oktober 2025, atau dana desa akan dikembalikan ke negara. Jika terjadi hal demikian, maka desa akan dikenakan sanksi tidak mendapat alokasi dana desa di tahun 2026.
“Jadi untuk pemerintah desa laksankan kegiatan sesuai dengan regulasi, hindari hal-hal yang bisa menyebabkan terjerat dengan hukum. Kita Dinas PMD selaku Dinas yang membidangi desa selalu memberikan pengawasan kemudian monitoring terkait dengan kegiatan-kegiatannya nanti,” ujar Rahmat Hidayat
Novan Alqadri