Alhasil para pelaku berhasil diamankan di Kawasan Kota Bengkulu.
“Dari 10 orang diamankan setelah di periksa dan gelar perkara di tetapkan 9 orang tersangka yang semuanya masih remaja,” kata Kasat Reskrim Kompol. Sujud Alif Yulam Lam.
Kepada para pelaku akan dijerat pasal 262 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2023 dan atau pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(Rendra)
Page 2 of 2

















