Bengkulu – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap operator SPBU yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis pertalite.
Ungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak ini dilakukan pada Selasa (13/01) di alan Serambi Gunung, Kecamatan Talo.
Pengungkapan ini berawal saat personel Unit 1 Subdit Tipidter melaksanakan patroli rutin di Kelurahan Masmambang.
Saat itu personel Unit 1 mengidentifikasi satu unit kendaraan yang mencurigakan.
Kendaraan jenis Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BD 1081 IV ini terparkir dalam garasi rumah warga.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, akhirnya personel Unit 1 Subdit Tipidter menemukan barang bukti 10 jeriken kapasitas 35 liter berisikan BBM pertalite.

Kendaraan beserta muatannya tersebut, rupanya milik seorang pria berinisial PDS (20) operator di salah satu SPBU di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM bersubsidi tersebut berasal dari tempatnya bekerja.

















