Camkohatv – Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) menjadi salah satu pinjaman yang menawarkan plafon paling tinggi di Bank Mandiri hingga miliaran rupiah.
Umumnya, pinjaman ini diperuntukkan bagi ASN atau pegawai swasta yang memang memiliki penghasilan tetap per bulannya minimal sebesar Rp 3 juta.
Pinjaman ini tidak hanya untuk modal usaha, namun juga bisa untuk biaya pernikahan, pendidikan, renovasi rumah, membuka bisnis baru, atau bahkan untuk liburan.
Namun, dengan nominal plafon yang ditawarkan cukup tinggi, kerap muncul pertanyaan dari calon debitur.
Apakah jika debitur KSM Mandiri meninggal makan utangnya akan lunas.
Ternyata meskipun debitur KSM meninggal dunia, namun utang tidak otomatis lunas Namun, umumnya dapat dilunasi melalui klaim asuransi jiwa kredit yang diwajibkan saat pengajuan.
Jadi, jika asuransi menanggung maka utang dianggap lunas, namun jika tidak ada asuransi, sisa utang menjadi kewajiban ahli waris untuk dibayar dari harta peninggalan. B
Berikut adalah poin-poin penting terkait kondisi tersebut:
– Asuransi Jiwa Kredit
Bank Mandiri umumnya menyertakan produk asuransi jiwa pada kreditnya. Saat nasabah meninggal, maka ahli waris wajib mengurus dokumen, misalnya surat kematian, surat ahli waris, dll ke bank untuk mengajukan klaim asuransi guna pelunasan sisa utang.
– Kewajiban Ahli Waris
Jika tidak ada asuransi, sesuai Pasal 833 dan 1100 KUHPerdata, maka ahli waris lah yang akan bertanggung jawab untuk melunasi utang dengan menggunakan harta warisan debitur.

















