Seluma – Tak terima dituduh sebagai pelaku penipuan, Putra (25) warga asal Padang Guci Kabupaten Kaur, selaku pembeli mobil Pick up TS120 milik Zilmaharati (58), mantan Lurah Talang Dantuk, berencana balik melapor ke Polres Seluma.
Melalui rekannya yang ikut menjadi saksi mata saat pembayaran mobil secara transfer, Bagas (25) membenarkan awal mula proses penawaran jual beli mobil melalui Market Place Facebook.
Bagas bersama rekannya bernama Putra berangkat dari Padang Guci ke Seluma, untuk memastikan kembali kondisi mobil dan membayar mobil pick up yang telah ia tawar di Facebook.
Dari proses tawar menawar mobil pick up TS120 bernomor polisi BD-9302-WA tersebut, mobil pick up tersebut seharga Rp40 juta.
Kemudian keesokan harinya mobil pick up itu disepakati kedua belah pihak di harga Rp33,5 juta.
Saat bertransaksi, proses transfer uang senilai Rp33,5 juta pun telah divideokan oleh Bagas.
Karena telah sepakat, namun sayangnya uang milik Putra tidak langsung ditransferkan ke rekening pemilik mobil, melainkan atas nama orang lain sesuai kesepakatan saat bertransaksi di depan Indomart Kelurahan Talang Dantuk, yakni melalui rekening BRI atas nama Marni Yuniarsari.















