Bengkulu – Tim Gabungan Jatanras Polda Bengkulu bersama dengan Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan Pemerasan yang terjadi di salah satu Hotel di Kota Bengkulu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan tiga orang pria warga Bengkulu, masing-masing berinisial:
- RA berusia 18 tahun,
- ID berusia 24 tahun
- RF berusia 24 tahun
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat melalui Kapolsek Gading Cempaka AKP. Saman Saputra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
Kapolsek menyebut untuk penanganannya langsung ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu.
“Iya memang ada kita bersama-sama. Penanganan di Ditreskrimum Polda Bengkulu,” ungkap AKP. Saman Saputra, Selasa (24/2/2026).
Modus Awal Pemerasan
Kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2026 sekira pada pukul 15.30 WIB.
Saat itu korban bernama Suratman berkenalan dengan terlapor melalui aplikasi di media sosial.
Kemudian terlapor mengajak korban untuk bertemu di Hotel kawasan Jalan. Kapten Tandean Gading Cempaka Kota Bengkulu.

















