Seluma – Kantor Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Seluma resmi menetapkan standar besaran zakat fitrah pada tahun 1447 Hijriah atau 2026.
Kemenag Seluma menyatakan, bahwa saat ini proses pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan.
Untuk batas terakhir pembayaran zakat, sebelum Khotib naik mimbar pada saat sholat Idul Fitri 1447 Hijriah.
Besaran zakat fitrah tahun 2026 ini berdasarkan hasil rapat Kemenag, Pemkab, MUI, Baznas dan seluruh Ormas pada Senin (2/03/2026).
Untuk hasilnya ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau 10 canting, dengan spesifikasi uang pengganti beras premium.

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Seluma 2026
- Kategori I sebesar Rp45 ribu/ jiwa, beras medium
- Kategori II sebesar Rp40 ribu/jiwa dan
- Kategori III sebesar Rp35 ribu/jiwa.
Nilai beras dikonversikan ke Rupiah di tahun 2026 ini ada peningkatan, karena mengikuti harga beras yang cenderung naik.
“Jadi ada tiga tingkatan besaran zakat, yakni Rp45 ribu, Rp40 ribu dan Rp35 ribu. Namun lebih disarankan untuk membayarnya dalam bentuk beras.
Page 1 of 2

















