Bengkulu – Andri Paisol mantan bendahara Sekwan DPRD Bengkulu Utara mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim pada Senin (02/03).
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Agus Hamzah yang membacakan amar putusan, menyatakan terdakwa Andri Paisol terbukti bersalah.
Terdakwa terbukti melanggar Dakwaan Subsider Penuntut umum sebagaimana pasal 604 sebagaimana Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP.
Vonis Hukuman Terdakwa Andri Paisol Mantan Bendahara Sekwan DPRD Bengkulu Utara
Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman:
- Pidana Penjara 4 Tahun 4 Bulan Penjara
- Denda Rp 500 Juta Subsider 4 Bulan Kurungan
- Membayar Uang Pengganti Kerugian Negara R[ 3 Miliar atau bila tidak membayar dan harta benda tidak cukup mengganti, akan menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun penjara
Majelis Hakim menilai terdakwa melakukan tindak pidana dugaan korupsi dengan modus SPJ fiktif.
Terdakwa menggunakan stempel palsu, mencatumkan nama-nama pegawai tidak masuk perjalanan dinas serta memotong uang perjalanan dinas.

















