Mukomuko – Kepolisian Sektor (Polsek) Ipuh melaksanakan kegiatan imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minuman keras tradisional di wilayah hukumnya.
Operasi yang melibatkan personel Polsek Ipuh ini difokuskan pada toko manisan dan tempat yang dicurigai menjual minuman keras jenis tuak.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Ipuh.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan minuman keras tradisional jenis tuak yang disimpan dalam beberapa wadah.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa tiga jerigen tuak dari tiga tempat yang diduga menjual minuman tersebut.
Minuman keras ini selanjutnya dibawa oleh petugas untuk diamankan sebagai bagian dari hasil operasi.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik toko agar tidak lagi menjual ataupun memproduksi minuman keras jenis tuak.
Polisi menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol secara ilegal dapat menimbulkan berbagai dampak negatif di tengah masyarakat.

















