Bengkulu – Terancam dimiskinkan, bos tambang batu bara Bengkulu dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain memeriksa T. Nadzirin selaku Inspektur Pertambangan Kementerian ESDM wilayah Bengkulu dan menetapkannya sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu juga memeriksa tersangka Bebby Hussy dan anaknya Sakya Hussy pada Senin (25/8).
Ayah dan anak ini tampak keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejati Bengkulu dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol saat digiring menuju mobil tahanan.
Pelaksana Harian Kasi Penkum, Denny Agustian mengatakan penetapan tersanga usai penyidik tindak pidana Khusus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
“Tersangka melanggar pasal 3,4 dan 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Pelaksana Harian Kasi Penkum Denny Agustian.
Kasi Penyidikan, Danang Prasetyo menjelaskan, uang milik tersangka Bebby Hussy dan anaknya Sakya Hussy dari hasi pertambangan ini telah kesejumlah pihak, termasuk untuk membeli aset berupa rumah, mobil, dan lain-lain.