Nasional – Syarat utama mengemudi di jalanan adalah memiliki dokumen izin membawa kendaraan, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi dan pengetahuan tentang peraturan lalu lintas untuk mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia.
SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi yang sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan dan harus dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Lantas, bagaimana jika SIM mati, apakah harus membuat ualng yang baru atau bisa diperpanjang?
SIM memiliki masa berlaku atau tidak seumur hidup. Menurut aturan, SIM mati seharusnya memang tak bisa diperpanjang, jadi bila ingin punya SIM lagi harus ikut penerbitan baru.
Nah, kabar menariknya saat ini jika SIM mati maka bisa diperpanjang dengan beberapa ketentuan tanpa harus membuat ulang yang baru lagi.