Nasional – Setiap awal bulan tentu kabar mengenai harga, baik itu BBM ataupun listrik perlu diketahui.
Pada periode Oktober 2025, tentu tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengenai besaran tarif listrik yang naik atau tidak. Karena, secara umum pemerintah pada wala bulan akan melakukan penyesuaian besaran tarif.
Kabar baiknya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero).
Perubahan ini tidak terjadi untuk Triwulan IV atau Oktober hingga Desember 2025.
Dijelaskan Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, jika penetapan Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang disediakan PT PLN (Persero) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024.
Lebih lanjut, dalam beleid tersebut penyesuaian tarif Listrik akan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).