Bengkulu – NH (43) warga Kota Bengkulu membuat laporan ke Polda Bengkulu.
Dalam laporannya, NH melaporkan seorang pemilik showroom mobil yang berada di Jalan Dempo Raya Kota Bengkulu berinisial AN.
Penuturan NH kepada RBTV, awalnya ia ingin mengganti mobil dan mendatangi showroom milik AN pada 20 Mei 2025 lalu.
NH mengaku terpikat dengan tawaran tukar tambah mobil di showroom tersebut.
Ia berniat menukarkan mobil Kijang Super LF 80 Long Diesel miliknya (BA 1713 QC) dengan sebuah mobil Toyota Rush.
Terlapor AN menjanjikan jika mobil Toyota Kijang miliknya akan dihargai sebesar Rp45 juta, dengan rincian Rp 10 juta akan diberikan kepada NH secara tunai.

Sementara sisanya Rp35 juta akan menjadi uang muka atau Down Payment (DP) apabila pengajuan kredit dari tukar tambah tersebut disetujui pihak finance.
Rupanya pengajuan kredit tersebut ditolak, sementara mobil Kijang Super LF 80 Long Diesel telah dijual terlapor AN.
NH pun meminta tanggung jawab dari AN selaku pemilik showroom.
Pihak showroom pun menawarkan uang Rp45 juta sebagai pengganti mobil.
“Saya tolak, harga jual mobil saya itu masih di angka Rp70 juta. Mobil itu juga dijual tanpa sepengetahuan saya,” jelas NH selaku pelapor.
(Untung)

















