Kepahiang – Aplikasi Veolia International Resource Recycling Group Indonesia (VIR) viral di Kabupaten Kepahiang dalam beberapa minggu terakhir.
Saat ini Polres Kepahiang secara resmi membuka Posko Pengaduan untuk masyarakat yang merasa rugi akibat Aplikasi VIR.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Harianto mengatakan, kepolisian secara resmi membuka posko pelayanan untuk pengaduan korban-korban aplikasi VIR yang diduga telah merugikan masyarakat banyak.

Hal ini karena melihat keresahan ditengah-tengah masyarakat kabupaten Kepahiang, khususnya di jejaring sosial facebook terkait investasi aplikasi VIR.
“Jadi benar, sesuai dengan arahan pimpinan kami akan membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya aplikasi VIR,” jelas Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang.
Ia menegaskan, untuk masyarakat yang ingin melapor agar menyertai dengan barang bukti terkait dengan kerugian yang dialami.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kasus investasi di aplikasi VIR ini.
“Masyarakat yang merasa dirugikan dengan aplikasi VIR dapat membawa barang bukti agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Kanit.
Selain melakukan laporan secara langsung, masyarakat juga dapat membuat pengaduan melalui pesan WhatsApp dan tetap melampirkan bukti-bukti terkait dengan peristiwa yang dialami.
“Bisa juga melalui panggilan atau WhatsApp, namun nantinya tetap harus ke Polres Kepahiang agar dapat dimintai keterangan secara langsung,” pungkas Kanit.
(Adrian)

















