Saat kita tiba dan disaksikan Kades Pasar Seluma, kami menemukan barang bukti dalam tas milik terduga pelaku berupa narkotika jenis ganja,” terang Iptu. Trio Hendra.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 2 paket kecil yang narkotika golongan 1 jenis ganja yang di buang ke sungai.
“Usai menginterogasi terduga pelaku, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku,” tambahnya.
Di kediaman terduga pelaku, polisi mendapatkan barang bukti lagi berupa 1 paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja dalam lemari pakaiannya.
Usai melakukan penggeledahan dan mendapatkan banyak barang bukti narkotika jenis ganja, terduga pelaku digelandang ke Polres Seluma.
Barang Bukti
Selain mengamankan barang bukti ganja, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King dan HP milik PA.
“Untuk pasal yang kami terapkan terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman pidana penjaranya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar,” pungkasnya.
Saat ini, PA yang juga karyawan perusahaan perkebunan ternama di wilayah Kecamatan Seluma Barat, harus berurusan dengan hukum.

















