Lebong – Persiapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa atau Pilkades serentak tahun 2026 di Kabupaten Lebong terus berlanjut.
Pemprov Bengkulu telah merampungkan penomoran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades.
Penomoran Perda tersebut menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan Pilkades serentak di 78 Desa di Kabupaten Lebong.
Saat ini pemerintah Kabupaten Lebong mempercepat proses penyusunan dan pembahasan mengenai Peraturan Bupati (Perbub) sebagai turunan dari Perda.
Perbub ini akan membahas tentang mekanisme pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Lebong.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, menjelaskan pihaknya akan melanjutkan penyusunan regulasi turunan.
Selain itu juga akan mematangkan berbagai tahapan teknis pelaksanaan Pilkades.
Dinas PMD Juga terus berkoordinasi dengan bidang hukum dan instansi terkait untuk memastikan regulasi dapat jadi pedoman bagi panitian dan peserta Pilkades.
Semuanya itu akan tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) tentang tahapan Pilkades.
“Perda itu alhamdulillah sudah selesai, sekarang kita sedang memasuki tahap penyusunan draf Peraturan Bupati.
Nanti urusan teknis dan sebagainya termasuk tahapan-tahapan Pilkades termuat di dalamnya,” jelas heru.
Heru mengatakan Perbub itu nanti akan berisi tentang:
Jadwal tahapan,
Kebutuhan anggaran,
Sistem pengawasan agar pelaksanaan Pilkades
“Kalau bicara target, sebenarnya kami sudah membuat jadwal, diawal Juli Itu sudah tahapan pilkades.
Tapi berhubung ini belum selesai, mungkin akan sedikit mundur, tapi mundurnya ini masih dalam hitungan yang aman,” tutup Heru.
Pihaknya optimis persiapan pilkades serentak tahun 2026 dapat berjalan sesuai target dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas.
(Reko Muhardi)

















