Nasional – Artikel berikut ini menarik untuk diketahui, karena akan memberikan informasi seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hadirnya skema PPPK paruh waktu ini merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja yang fleksibel di sektor pemerintahan.
Jadi, skema ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta dipertegas kembali dalam regulasi-regulasi teknis yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait.
Namun, tak sedikit pula yang bertanya mengenai apakah PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji ke-13?
Supaya mendapatkan jawabannya, simak pembahasan artikel berikut ini sampai dengan selesai.
Seperti diketahui, bahwa gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Sedangkan untuk besaran gaji bisa berbeda, hal itu tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga dikabarkan akan menerima sejumlah tunjangan, salah satunya tunjangan Keluarga.
Selain itu, menurut informasi dari berbagai sumber, selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan. Pemberian tersebut adalah bentuk penghargaan kepada aparatur negara yang telah memberikan kontribusi dalam pelayanan publik.
Kebijakan gaji ke-13 untuk PPPK
Kemudian, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah tentang gaji ke-13, PPPK termasuk dalam kategori aparatur sipil negara yang berhak menerima fasilitas ini.
Dengan demikian, ini adalah langkah pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada seluruh unsur di dalam pemerintahan yang berkontribusi dalam pelayanan publik.
Tugas PPPK Paruh Waktu
Disisi lain, berbicara mengenai tugas PPPK paruh waktu, maka mereka bekerja ditentukan oleh kebutuhan instansi.
Bahkan, sejumlah posisi umum yang biasa diisi oleh PPPK paruh waktu adalah tenaga administrasi, tenaga teknis, tenaga pengajar dan penyuluh, dan tenaga kesehatan tertentu.
Penempatan dan pengangkatan secara resmi PPPK paruh waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Adapun yang menjadi keuntungan PPPK paruh waktu yakni fleksibilitas kerja, penghasilan tetap sesuai UMP, dan tentunya memiliki jaminan sosial yang jelas.
Demikianlah, semoga bermanfaat.
Sheila Silvina

















