Informasi yang diperoleh, saat ini ZZ dan YR memang sudah pisah ranjang dan dalam proses perceraian. Namun secara hukum keduanya masih berstatus suami istri yang sah.
Kuasa hukum ZZ, Inza Saputera, S.H., menegaskan kliennya tidak lagi mentoleransi perbuatan tersebut. Ia resmi melayangkan laporan ke Polresta Bengkulu dengan dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Inza, langkah hukum ini diambil karena perbuatan kumpul kebo tersebut telah dilakukan secara berulang-ulang tanpa rasa jera.
Untung

















