Bengkulu – Bang Oyeng warga Jalan Kampung Bahari, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu berurusan dengan hukum.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap Bang Oyeng karena praktik ilegal BBM subsidi jenis Bio Solar untuk nelayan.
Penangkapan terhadapa pria berusia 42 tahun iini terjadi pada Jumat(11/02/26), sekitar pukul.19.00 WIB.
Barang Bukti
- 13 buah jerigen kapasitas 35 liter berisi total 429 liter Bio Solar,
- 2 unit tangki minyak berkapasitas masing-masing 1.000 liter dalam keadaan kosong.
- Surat rekomendasi perikanan yang diduga disalahgunakan untuk mendapatkan akses BBM subsidi tersebut.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan statusnya sebagai nelayan untuk membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) 2838208 Kota Bengkulu.

Namun BBM itu bukan untuk kebutuhan melaut, melainkan untuk bisnis.
Tersangka menjual kembali BBM tersebut dengan harga Rp 280.000,- sampai dengan Rp 290.000,- per jerigen kapasitas 33 liter, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- per jerigennya.
“Dalam melancarkan aksinya, tersangka inisial A melakukan usaha niaga BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah yang merupakan jatah nelayan yang dibeli di SPBN,” kata Kasubdit.
Saat ini, Bang Oyeng menjalani proses penyidikan lebih mendalam guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal jatah nelayan ini.

















