Mukomuko – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengabulkan usulan pengangkatan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu oleh pemkab Mukomuko.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam mengusulkan pengangkatan ASN PPPK paruh waktu membuahkan hasil. Hal ini setelah BKN mengabulkan usulan tersebut.
Dari hasil seleksi pertama dan kedua, BKPSDM Kabupaten Mukomuko mencatat sebanyak 1.894 orang lulus untuk kategori R2, R3, dan R4.

Sebelumnya, BKPSDM melakukan proses validasi ulang dengan mengembalikan daftar nama ke masing-masing organisasi perangkat daerah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan status terkini seluruh peserta, apakah masih aktif bekerja, mengundurkan diri, atau bahkan meninggal dunia.
Bagi para calon PPPK paruh waktu yang sudah dinyatakan lulus, diminta segera mengisi daftar riwayat hidup serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun https://sscasn.bkn.go.id/ paling lambat 15 September 2025.
Disampaikan Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN, Niko Hafri, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta secara otomatis kelulusan peserta akan dibatalkan.
“Hasilnya berapa jumlah yang kita usulkan secara keseluruhan, dan selanjutnya mereka dipersilakan untuk mengisi DRH dan sampai tanggal 15 September nanti melengkapi berkas. Selanjutnya baru kita usulkan NIP ke BKN,” ujar Niko Hafri
Dwi Anggi Saputra

















