Kepahiang -Bupati teken surat pemberhentian sementara 3 ASN Kepahiang, apakah masih terima gaji dan tunjangan?
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP resmi menandatangani surat pemberhentian sementara untuk tiga ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Kepahiang, yakni RY, YS dan DR.
Ketiga ASN ini sejak beberapa bulan lalu tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Bupati Kepahiang Zurdi Nata menyampaikan, pasca diberhentikan sementara ketiganya tak lagi berhak menerima tunjangan maupun TPP.
Selama proses hukum berjalan dan belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan, ketiga ASN ini hanya akan mendapat setengah gaji.
“Untuk gaji masih tetap terima, tapi hanya setengahnya saja sesuai regulasi yang ada dan kita lihat perkembangan selanjutnya,” sampai Bupati, Kamis (28/8).
Bupati menambahkan, Pemkab Kepahiang masih menunggu kejelasan status ketiganya dan masih menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kita masih menerapkan asas praduga tak bersalah, namun jika memang dinyatakan bersalah maka kita akan ambil langkah selanjutnya,” singkatnya.