Mukomuko – Sebanyak 140 timbangan jembatan dan puluhan timbangan pedagang di Pasar Tradisional Mukomuko, terus diawasi dan dilakukan tera ulang oleh Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko.
Saat ini sudah 50% semua timbangan yang ada baik di Pasar Tradisional maupun para toke sawit termasuk SPBU sudah dilakukan tera ulang. Dilakukannya tera ulang ini untuk kepentingan masyarakat atau konsumen.
Adapun tera ulang yakni agar ukuran dan takaran pada timbangan benar-benar sesuai, sehingga tidak ada yang dirugikan antara pembeli dan penjual.
Diketahui, dari tahun 2024 hingga saat ini UPTD Metrologi Disperindagkop-UKM Mukomuko, tidak lagi melakukan pungutan retribusi dari tera ulang timbangan, guna Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dikatakan Kepala Dinas Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko Nurdiana, saat ini sudah 50% seluruh timbangan di Mukomuko telah dilakukan tera ulang.
Selain itu pihaknya juga terus mengawasi seluruh timbangan yang ada. Untuk itu pihaknya meminta kepada pedagang maupun para toke sawit yang belum menera ulang timbangannya untuk segera melakukan. Agar tidak adanya kecurangan terhadap penimbangan yang dilakukan.