Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan pakta integritas antikorupsi oleh jajaran pemerintah daerah, termasuk komitmen untuk menolak gratifikasi, pungutan liar (pungli), serta praktik kolusi dan nepotisme.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang saat ini tengah berlangsung.
Menurut Medy, pelaksanaan SPMB harus berjalan secara bersih dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat.
“Hari ini jajaran Pemerintah Kota Bengkulu melakukan penandatanganan pakta integritas antikorupsi, termasuk komitmen menolak gratifikasi dan pungli. Momentum ini juga berkaitan dengan edaran KPK terkait pelaksanaan SPMB yang sedang berlangsung agar berjalan bersih, bebas korupsi, kolusi, nepotisme, serta gratifikasi,” ujar Medy.
Ia menjelaskan, meskipun para pejabat sebelumnya telah menandatangani pakta integritas saat pelantikan, penguatan komitmen kembali dilakukan untuk membangkitkan semangat bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat secara profesional.
Dalam kesempatan tersebut, perhatian khusus juga diberikan kepada para kepala sekolah yang terlibat langsung dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Medy menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah telah diingatkan agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menjaga integritas selama pelaksanaan SPMB.
Ia memastikan Pemerintah Kota Bengkulu tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk praktik pungli maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kami sudah mengingatkan dan menuangkannya dalam bentuk komitmen yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Jika masih ditemukan pelanggaran, tentu akan diberikan sanksi tegas. Pak Wali Kota juga sudah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melindungi oknum yang melakukan perbuatan tidak terpuji. Jika terbukti, bisa diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk memastikan proses SPMB berjalan transparan, Pemkot Bengkulu juga telah membuka layanan pengaduan bagi masyarakat. Warga yang menemukan indikasi kecurangan, ketidaktransparanan, maupun praktik pungli dalam pelaksanaan SPMB dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan yang telah disiapkan pemerintah.
Selain itu, posko pengaduan juga akan dibuka di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu guna memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan maupun keluhan terkait pelaksanaan SPMB tahun 2026.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Bengkulu berharap seluruh proses penerimaan siswa baru dapat berlangsung secara objektif, adil, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Verdi Dwiansyah

















