Nasional – Setiap berganti bulan menjadi pertanda rasa semangat baru yang menyertainya, seolah membuka lembaran kosong yang siap diisi dengan pengalaman berbeda.
Begitu juga ketika kita meninggalkan September dan memasuki Oktober 2025. Bulan baru biasanya identik dengan harapan baru, dan sering kali yang paling dinantikan adalah adanya tanggal merah atau libur nasional.
Sayangnya, khusus di Oktober 2025, harapan itu sedikit pupus. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 933, 1, dan 3 Tahun 2025 dipastikan bahwa Oktober 2025 tidak memiliki hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, sepanjang bulan ini kita hanya akan menjalani aktivitas kerja dan sekolah seperti biasa.
Hal ini cukup berbeda dengan September lalu yang sempat memberikan satu hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 5 September 2025.
Setelah itu, libur panjang berikutnya baru akan datang pada Desember, tepatnya di perayaan Natal (25 Desember) dan cuti bersama (26 Desember).