Nasional – Artikel berikut ini menarik untuk diketahui, karena akan membahas mengenai kendaraan yang tidak boleh mengisi BBM Pertalite di SPBU.
Mobil menjadi salah satu kendaraan yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia. Hal itu karena memberikan kebebasan dan kenyamanan, mampu membawa banyak orang dan barang, hingga menawarkan keamanan dan perlindungan dari cuaca.
Namun, kini tidak semua mobil bisa membeli BBM Subsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan terkait penggunaan BBM subsidi jenis Pertalite. Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Adapun tujuan dari kebijakan ini yakni untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.
Merek Mobil Dilarang Isi Pertalite
Jadi, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc juga masuk dalam daftar larangan pengisian Pertalite.
Itu artinya, bagi kamu pemilik kendaraan roda empat yang memiliki kapasitas mesin dibawah 1.400 cc maka bisa membeli Pertalite.
Berikut jenis mobil yang dilarang isi BBM Pertalite di SPBU, meliputi:
- All New Ertiga
- Daihatsu Terios
- Daihatsu Xenia 1.5
- DFSK Glory 560
- Honda City Hatchback RS
- Honda City
- Honda HR-V
- Honda Mobilio
- Hyundai Palisade
- Hyundai Santa Fe
- Hyundai Stargazer
- Kia Grand Carnival
- Lexus RX
- Mazda 2 Hatchback
- Mazda 2 Sedan
- Mazda 3 Sedan
- Mazda CX-3
- Mazda CX-5
- Mazda CX-8
- Mazda CX-9
- Mercedes-Benz A 200
- Mercedes-Benz GLE-Class
- Mitsubishi Pajero Sport
- Mitsubishi Pajero Sport Elite
- Mitsubishi Triton
- Mitsubishi Xpander
- Nissan Livina
- Nissan Magnite
- Nissan Serena
- Nissan Terra
- Nissan X Trail
- Renault Triber
- Suzuki Baleno Hatchback
- Toyota Alphard
- Toyota Avanza 1.5
- Toyota Camry
- Toyota Fortuner
- Dll
Bagaimana, apakah kendaraanmu termasuk yang dilarang?
Septi Widiyarti

















