Nasional – Awal tahun 2026 disambut gembira oleh banyak ASN di Indonesia karena adanya rencana pencairan gaji ke-13 bagi ASN.
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah kepada ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI Polri, serta pensiunan.
Namun gaji ke-13 ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Umumnya, gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun, bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak sekolah.
Berkaca pada Peraturan Pemerintah (PP) sebelumnya yang merupakan dasar payung hukum penetapan kebijakan.
Meskipun belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026 hingga saat ini.
Namun jika berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 ASN pada 2025 dilakukan pada periode Juni hingga Juli.
Untuk itu, pencairan pada 2026 ini diprediksi juga akan berlangsung di periode yang sama yakni pada pertengahan tahun yakni Juni-Juli.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Berdasarkan peraturan PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut besaran komponen gaji ke-13 yang akan diberikan pemerintah kepada para ASN beserta PPPK sebagai berikut.
Gaji ASN (melingkupi PNS hingga TNI/Polri)
- Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400.
- Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600.
- Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700.
- Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200.
Gaji pensiunan PNS
- Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700.
- Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800.
- Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600.
- Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100.
3. Pejabat negara dan lembaga nonstruktural
- Ketua: Rp 31.474.800.
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400.
- Anggota atau Sekretaris: Rp 28.104.300.
4. PPPK
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900.
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200.
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600.
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900.
Informasi ini dilansir dari banyak sumber, untuk informasi resmi dan lanjutan, nantinya akan dituangkan dalam peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan di seluruh instansi pusat dan daerah.

















