Inspektorat juga memberi limit waktu pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari, sejak terbitnya LHP khusus pada tanggal 14 Agustus 2025 hingga tanggal 12 Oktober 2025.
Sementara itu belum puas dengan hasil audit yang hanya di tahun anggaran 2024 tersebut, mantan Plt. Kades atau Sekdes Dusun Baru Hardi Yansyah juga meminta kepada auditor Inspektorat Seluma, untuk dapat sekaligus mengaudit keseluruhan pengelolaan Dana Desa Dusun Baru sejak tahun anggaran 2020 hingga 2024.

Ia meyakini beberapa kegiatan fisik maupun pengadaan barang yang pernah diverifikasinya, tidak sesuai dengan realitas di lapangan, seperti pembuatan sumur bor, dan pengadaan bantuan ayam kepada masyarakat.
“Sebenarnya kalau diaudit secara keseluruhan kerugian negaranya lebih dari itu, kita ingin Inspektorat Kabupaten Seluma dapat mengaudit Dana Desa Dusun Baru secara keseluruhan dari tahun anggaran 2020 sampai tahun 2024 lalu, ada kegiatan fisik seperti pembuatan sumur bor dan pengadaan ayam yang tidak sesuai realita di lapangan,” terang Hardi Yansyah, mantan Sekdes Dusun Baru.