
Adapun rincian temuan tersebut yakni :
1. Kekurangan volume, mark up harga dan pengeluaran fiktif sebesar Rp267.727.194
2. Pajak Terhutang 2024 sebesar Rp4.257.492.
Atas adanya temuan ini, Inspektorat Kabupaten Seluma menginstruksikan kepada Pemerintahan Desa Dusun Baru untuk segera menyetor kerugian keuangan negara sebesar Rp271.984.686.
Inspektorat juga memberi limit waktu pengembalian kerugian keuangan negara selama 60 hari, sejak terbitnya LHP khusus pada tanggal 14 Agustus 2025 hingga tanggal 12 Oktober 2025.