Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HF mengaku kepada penyidik telah menyebarkan konten asusila sejak tahun 2020 dan juga bergabung dengan grup gay alias LGBT.
AKBP. Haerudin mengatakan, tersangka juga dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dengan sengaja memamerkan alat vitalnya di media sosial.
Tidak hanya itu, HF yang sudah berstatus tersangka ini diduga memiliki kelainan seksual, karena pada saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa perlengkapan alat pembersih yang diduga biasa digunakannya untuk hubungan sesama jenis.
“Ada beberapa barang bukti yang ditemukan yang diduga dipergunakan untuk berhubungan intim sesama jenis,” ujar Kasubdit Siber, Kamis (21/8).
Saat ini penyidik Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Bengkulu masih melakukan pendalaman, apakah ada korban dengan kelainan seksual yang dialami oleh tersangka, mengingat tersangka sehari-hari berada di lingkungan sekolah.
“Saat ini kita masih mengembangkan perkara itu apakah ada korban atau tidak, namun untuk saat ini tersangka mengaku tidak ada melakukan hubungan intim kepada murid-muridnya,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal kejahatan informasi dan transaksi elektronik UU nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 juncto ayat 1 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.