Bengkulu Utara – Unit Reskrim Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan seorang pria berusia 58 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kecamatan Putri Hijau.
Kapolsek Putri Hijau, AKP. Didik Mujiyanto, menyampaikan bahwa pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban sehari sebelumnya.
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Proses penyidikan terus berjalan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait,” ujar Kapolsek.
Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berusia 12 tahun, mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya telah mengalami perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri. Pengakuan tersebut disampaikan dalam kondisi menangis dan disaksikan oleh anggota keluarga lainnya.
Keluarga kemudian membawa korban untuk pemeriksaan awal ke tenaga medis, sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Kamis dini hari, 9 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Putri Hijau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Putri Hijau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan dinas terkait.
Kapolsek Putri Hijau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan, terutama yang melibatkan anak di bawah umur,” tegasnya.
(Novan Alqadri)

















