Rejang Lebong – Dinas Pariwisata Pemkab Rejang Lebong mengikuti sosialisasi peraturan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025.
Sosialisasi pada Rabu (24/06) itu berisi tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong Riki Irawan mengatakan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman ke pemerintah daerah tentang implementasi Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2025.
Riki mengatakan jika regulasi terbaru ini membawa sejumlah pembaharuan, termasuk penambahan sub sektor ekonomi kreatif yang jadi prioritas nasional.
Jika sebelumnya terdapat 17 sub sektor ekonomi kreatif, kini terdapat penambahan empat sub sektor baru yang masuk dalam prioritas nasional.

Sub sektor terbaru itu antara lain:
- Sektor desain interior,
- Teknologi baru,
- Pengembangan konten digital
Penerapan regulasi tersebut nantinya akan disesuaikan dengan kondisi dan potensi Kabupaten Rejang Lebong.
Selain itu, sosialisasi ini akan menjadi bahan evaluasi dan pengembangan kebijakan ekonomi kreatif daerah.
Riki juga menambahkan dengan adanya penambahan sub sektor tersebut masyarakat dapat meningkatkan daya saing di era digital saat ini
“Dengan adanya penambahan sub sektor ini, semoga masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik untuk menunjang ekonomi,” kata Riki
(Revan)

















