Kepahiang – Proses autopsi terhadap jenazah Gita Fitri Ramadani tuntas dilakukan Tim Forensik Bid Dokkes Polda Bengkulu pada Selasa (03/03/2026).
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu. Bintang Yudha Gama menyampaikan, proses autopsi berjalan kurang lebih 6 jam.
“Kegiatan kami tadi itu sebenarnya Ekshumasi, di mana pemeriksaan lanjutan untuk mencari hasil autopsi yang kita inginkan.
Kegiatan Ekshumasi itu sendiri merupakan tindakan medis forensik berupa pembongkaran makam dan penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan.
Ini dilakukan atas perintah penyidik demi kepentingan peradilan.
Prosedur ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenazah, menentukan penyebab, cara, serta waktu kematian yang tidak wajar.
Ini adalah bentuk komitmen dari polres Kepahiang untuk mengungkap perkara tersebut sejelas-jelasnya bahkan tanpa ada rasa janggal dari pihak keluarga.
“Sebelumnya kita sudah menetapkan satu orang tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Dari hasil visum yang sudah kita terima dan dikaitkan dengan pasal yang dipersangkakan itu sudah sesuai , cocok dan bisa lanjut ke tuntutan,” lanjut Kasat.
Dalam menetapkan seseorang pemilik kebun berinisial MK (55) sebagai tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia.

















