Bengkulu – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan Tahap 2 atau pelimpahan tersangka, barang bukti dan berkas kasus pertambangan batu bara kepada Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan berlangsung di aula Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Ada lima orang tersangka yang diserahkan ke JPU., yakni:
- Bebby Hussy (Komisaris PT TBJ),
- Saskya Hussy (GM PT Inti Bara Perdana),
- Agusman (Marketing PT Inti Bara Jaya),
- Julius Shoh (Direktur PT TBJ)
- Sutarman (Direktur PT TBJ).

Kajari Bengkulu, Yeni Puspita membenarkan pelimpahan tersebut.
Dalam pelimpahan tersebut tidak hanya tersangka ada sejumlah dokumen hingga barang sitaan milik tersangka.
“Untuk JPU ada beberapa orang gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu. Selain kelima tersangka juga barang bukti dokumen dan sejumlah aset mewah milik tersangka,” kata Yeni Puspita.
Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 13 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni:
- Tipikor
- TPPU
- Perintangan
- Suap.


















