Bengkulu – Seorang wanita di Bengkulu berinisial TP berusia 24 tahun, melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dialaminya ke polisi.
TP ini mengaku ditipu seorang pria yang sebelumnya menjanjikan akan menikahi dirinya.
Dugaan penipuan itu terjadinya berawal korban berkenalan dengan pelaku di aplikasi TikTok dan berlanjut ke chattingan pribadi. Kemudian pelaku berjanji akan menikahi korban dalam beberapa bulan kedepan.
Termakan bujuk rayu itu ditambah lagi pelaku akan membawa keluarganya untuk menemui korban, membuat korban terbuai.
Awalnya pelaku meminjam uang dengan alasan ingin menebus handphone dan laptop yang tergadai sebesar Rp 3,8 juta, tidak berselang lama pelaku kembali meminjam uang korban dengan alasan untuk berobat dan diberikan sebesar Rp 1,8 juta.
Berjalannya waktu, pelaku kembali ingin meminjam uang korban, namun orangtua korban dan keluarganya mulai mencurigai, merasa jika korban telah ditipu dan dimanfaatkan pelaku, sehingga korban pun tidak mengikuti keinginan pelaku dan melaporkan kasus tersebut ke polisi.

















