Mukomuko – Berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko menyatakan sesuai arahan pemerintah pusat, anggaran yang dinilai tidak efektif maupun tidak mendesak akan dialihkan untuk membiayai program yang lebih prioritas.

Hal ini merupakan salah satu langkah agar alokasi dana tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Mukomuko.