Bengkulu – Permasalahan antara karyawan SPBU 24.38.507 Tais dengan sang direktur berakhir dengan happy ending.
Direktur SPBU Tais, Riskan Pratama telah mengajukan permohonan perdamaian kepada karyawannya, Riyan Saputra.
Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan aksi saling cabut laporan polisi oleh kedua belah pihak pada Rabu (21/1) pagi.
Langkah perdamaian ini merespons situasi saling lapor yang terjadi sebelumnya, di mana Riskan Pratama sempat melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Seluma.
Sementara Riyan Saputra melaporkan balik sang Direktur ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik.
Melalui inisiatif damai dari pihak Direktur, kedua belah pihak akhirnya duduk bersama untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kuasa hukum, Arif Hakim, S.H., mengonfirmasi bahwa setelah adanya pengajuan perdamaian dari pihak Pimpinan SPBU tersebut.
Atas hal itu, kliennya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Dalam poin kesepakatan, dilakukan penyelesaian atas kerugian materiil serta penyampaian permohonan maaf atas kesalahpahaman yang telah terjadi guna memulihkan nama baik kedua belah pihak.

















