Mukomuko – Saat ini fenomena vape zombie, menjadi perhatian serius di beberapa negara seperti Singapura dan Thailand.
Rokok elektrik atau vape merupakan alat bertenaga baterai yang memanaskan cairan atau e-liquid, sehingga menghasilkan aerosol atau uap yang dihirup oleh penggunanya.
Perangkat ini dirancang untuk mensimulasikan pengalaman merokok dengan cara berbeda dari rokok konvensional. Saat ini dua negara yakni Singapore dan Thailand telah melarang peredaran dan penggunaan vape tersebut.
Negara Indonesia hingga saat ini masih memperbolehkan penggunaan rokok elektrik atau vape tersebut. Dan membuat para pengguna rokok elektrik terus meningkat termasuk di Kabupaten Mukomuko.
Terkait hal itu Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko masih menunggu instruksi Kementerian Kesehatan mengenai penggunaan vape yang beredar saat ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Bustam Bustomo mengatakan. Pihaknya belum memiliki ruang gerak spesifik dalam mengatur penggunaan vape yang beredar di masyarakat saat ini.
Karena regulasi di tingkat Kementerian Kesehatan belum memberikan arahan tegas. Pihaknya juga tidak bisa bergerak secara mandiri karena belum adanya payung hukum yang jelas.
“Memang kita mendengar ada larang penggunaan vape, kami di Dinas Kesehatan secara tersurat belum ada perintah secara langsung dari Departemen Kesehatan, akan tetapi kami di Kabupaten Mukomuko ini selalu menghimbau dan mengadakan penyuluhan termasuk kawasan tanpa rokok, kita sudah punya Perda,” ucap Bustam Bustomo
Bustam menambahkan beredarnya vape saat ini tupoksinya berada di bea cukai. Untuk zat adiktif yang terkandung di dalamnya adalah kewenangan BPOM. Dan pihaknya hanya melakukan promosi kesehatan terkait pencegahan penyakit atau bahaya yang diakibatkan.
Dwi Anggi Saputra

















