Kepahiang – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang.
Setelah sebelumnya menyasar kediaman dua mantan anggota DPRD periode 2019–2024 di Desa Permu dan Pasar Ujung, penyidik juga menggeledah rumah seorang mantan anggota dewan di Jalan Kapuas, Kota Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan serta menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2021, 2022, dan 2023 yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.
Dari hasil penggeledahan di kediaman dua tersangka, penyidik menyita sejumlah barang berharga.
Seperti mobil Toyota Fortuner, sertifikat tanah hingga aset milik tersangka berinisial WN dan AN.

Tidak hanya itu, saat melakukan penggeledahan di rumah di Jalan Kapuas, Kota Bengkulu, tim penyidik juga menyita berbagai barang mewah.
Di antaranya tas, kacamata bermerek terkenal, serta barang lain yang diduga kuat dibeli dari hasil tindak pidana korupsi.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, Kejari Kepahiang telah menetapkan total 10 orang tersangka.
Tiga di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat DPRD Kepahiang berinisial YS, RL, dan DR. Sementara tujuh lainnya adalah mantan anggota DPRD periode 2019–2024, yaitu JK, NU, MA, RM, BH, WN, dan AN.
Nico Relius

















