Bengkulu Utara – PT. Berkah Bumi Sawit (BBS) bersama anggota Komisi III DPRD Bengkulu Utara melaksanakan hearing untuk membahas dugaan pencemaran lingkungan pada, Sening (25/8).
Dari hearing tersebut, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara mengklaim jika Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit ini bermasalah.
Dalam hearing itu dibahas dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan dari limbah Crude Palm Oil (CPO) perusahaan, baik yang mengalir ke sungai air kotok, tepatnya di Desa Marga Jaya, Kecamatan Padang Jaya.
Termasuk bau menyengat yang dirasakan masyarakat di desa penyangga beberapa waktu lalu, yakni Desa Sido Mukti, Desa Tanah Tinggi, Desa Talang Tua dan Desa Marga Jaya, Kecamatan Padang Jaya.
Hearing ini sekaligus menindaklanjuti pasca inspeksi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Bengkulu Utara ke PT BBS, pada Selasa 8 Juli lalu.
Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Edi Putra, mengungkapkan sejumlah temuan dalam rapat tersebut.
“Dari hasil pembahasan, ditemukan fakta bahwa AMDAL perusahaan bermasalah. Pihak perusahaan juga tidak bisa menunjukkan dokumen AMDAL yang kita minta,” kata Edi.